MUSTAHIQ ZAKAT
Mengenai
urutan mustahiq zakat adalah sesuai dengan keterangan dalam surat al-Taubah :
60,
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari urutan tersebut Mazhab Sha>fi’i memberikan perincian, apabila yang membagikan
zakat adalah imam maka yang pertama kali mendapat bagian adalah amil. Jika yang
membagikan zakat muzakki sendiri atau wakilnya, maka hak amil gugur dan
dibagikan pada tujuh ashnaf bila semua ada, dan jika tidak maka zakat dibagikan
pada ashnaf yang ada saja, namun tidak boleh kurang dari tiga ashnaf.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan Wahbah al-Zuhaily, bahwa :
Mazhab
Sha>fi’i mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan kepada delapan kelompok manusia, baik itu zakat fitrah
maupun zakat mal dengan hak yang sama. Apabila yang
membagikan itu adalah imam, dia harus membaginya menjadi delapan bagian. Yang
pertama kali mengambil bagian itu seharusnya adalah panitia zakat, karena dia
mengambilnya sebagai ganti atas jerih payah yang dikeluarkannya untuk memungut
zakat. Adapun kelompok-kelompok yang lain mengambil zakat atas dasar kesamaan
hak di antara mereka. Jika yang membagikan itu adalah pemilik harta itu sendiri
atau orang yang mewakilinya, gugurlah hak panitia zakat itu, kemudian dibagikan
kepada tujuh kelompok yang tersisa jika semua kelompok itu masih ada, jika
tidak zakat itu hanya dibagikan kepada kelompok yang ada saja. Zakat tidak
boleh dibagikan kepada kurang dari tiga kelompok, karena yang disebut jamak itu
harus sampai kepada tiga. Jika zakat itu hanya dibagikan kepada dua kelompok,
kelompok yang ketiga adalah pengurus atau panitia zakat, dan sudah dianggap
cukup apabila panitia itu hanya ada satu orang.[1]
Pandangan dari mazhab Sha>fi’i tersebut berbeda dengan pendapat dari Jumhur (H{anafi, Ma>liki, H{anbali), Jumhur ulama memperbolehkan zakat dibagikan pada satu kelompok
saja, bahkan boleh kepada satu orang saja dari delapan kelompok yang ada.
Sebagaimana keterangan dari Wahbah al-Zuhaily, bahwa :
Menurut Jumhur
(H{anafi, Ma>liki, H{anbali),
zakat boleh dibagikan hanya kepada satu kelompok saja. Bahkan mazhab H{anafi dan
Ma>liki
memperbolehkan pembayaran zakat kepada satu orang saja di antara delapan
kelompok yang ada. Dalil yang menunjukkan bahwa zakat boleh diberikan hanya
kepada satu orang di antara delapan kelompok tersebut adalah bahwa
kelompok-kelompok dalam surat al-Taubat : 60 ayatnya menggunakan huruh alif
dan lam (lam al-ta’rif). Oleh karena itu, penyebutan dengan
menggunakan lam al-ta’rif mengandung suatu kiasan (majas) yang
berarti jenis atau kelompok orang fakir, dan itu boleh terdiri atas satu
orang saja sebab tidak mungkin zakat
dapat diberikan secara merata kepada semua orang fakir dan mencakup semua orang
fakir.[2]
Komentar