MUSTAHIQ ZAKAT

Mengenai urutan mustahiq zakat adalah sesuai dengan keterangan dalam surat al-Taubah : 60,
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ

Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dari urutan tersebut Mazhab Sha>fi’i memberikan perincian, apabila yang membagikan zakat adalah imam maka yang pertama kali mendapat bagian adalah amil. Jika yang membagikan zakat muzakki sendiri atau wakilnya, maka hak amil gugur dan dibagikan pada tujuh ashnaf bila semua ada, dan jika tidak maka zakat dibagikan pada ashnaf yang ada saja, namun tidak boleh kurang dari tiga ashnaf. Sebagaimana keterangan yang disampaikan Wahbah al-Zuhaily, bahwa :
Mazhab Sha>fi’i mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan kepada delapan kelompok manusia, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal dengan hak yang sama. Apabila yang membagikan itu adalah imam, dia harus membaginya menjadi delapan bagian. Yang pertama kali mengambil bagian itu seharusnya adalah panitia zakat, karena dia mengambilnya sebagai ganti atas jerih payah yang dikeluarkannya untuk memungut zakat. Adapun kelompok-kelompok yang lain mengambil zakat atas dasar kesamaan hak di antara mereka. Jika yang membagikan itu adalah pemilik harta itu sendiri atau orang yang mewakilinya, gugurlah hak panitia zakat itu, kemudian dibagikan kepada tujuh kelompok yang tersisa jika semua kelompok itu masih ada, jika tidak zakat itu hanya dibagikan kepada kelompok yang ada saja. Zakat tidak boleh dibagikan kepada kurang dari tiga kelompok, karena yang disebut jamak itu harus sampai kepada tiga. Jika zakat itu hanya dibagikan kepada dua kelompok, kelompok yang ketiga adalah pengurus atau panitia zakat, dan sudah dianggap cukup apabila panitia itu hanya ada satu orang.[1]

Pandangan dari mazhab Sha>fi’i tersebut berbeda dengan pendapat dari Jumhur (H{anafi, Ma>liki, H{anbali), Jumhur ulama memperbolehkan zakat dibagikan pada satu kelompok saja, bahkan boleh kepada satu orang saja dari delapan kelompok yang ada. Sebagaimana keterangan dari Wahbah al-Zuhaily, bahwa :
Menurut Jumhur (H{anafi, Ma>liki, H{anbali), zakat boleh dibagikan hanya kepada satu kelompok saja. Bahkan mazhab H{anafi dan Ma>liki memperbolehkan pembayaran zakat kepada satu orang saja di antara delapan kelompok yang ada. Dalil yang menunjukkan bahwa zakat boleh diberikan hanya kepada satu orang di antara delapan kelompok tersebut adalah bahwa kelompok-kelompok dalam surat al-Taubat : 60 ayatnya menggunakan huruh alif dan lam (lam al-ta’rif). Oleh karena itu, penyebutan dengan menggunakan lam al-ta’rif mengandung suatu kiasan (majas) yang berarti jenis atau kelompok orang fakir, dan itu boleh terdiri atas satu orang  saja sebab tidak mungkin zakat dapat diberikan secara merata kepada semua orang fakir dan mencakup semua orang fakir.[2]




[1] Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, terj. Agus Effendi dan Bahruddin Fannany, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1997), 278-279.
[2] Ibid, 280.

Komentar

Postingan Populer