HUKUM ALKOHOL
ALKOHOL
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah
“MASAIL FIQHIYYAH ”
“MASAIL FIQHIYYAH ”
Dosen Pengampu :
Ahamad Maesur M.HI
Disusun Oleh :
Lukman Hakim
: 931101109
JURSAN SYARI’AH
PROGAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN KEDIRI)
2012
A.
PENDAHULUAN
Sebagai kebutuhan manusia, minuman dari dahulu merupakan bagian
dari makanan, telah umum bahwa setiap kita makan pasti di sudahi dengan meminum
air. Terlebih dari itu meminum air juga membantu kinerja pencernaan kita.
Banyak manfaat dari meminum air, selain menghilangkan rasa haus juga
menyegarkan badan, bahkan orang yang sehat adalah orang yang banyak minum air
sesuai dengan kadarnya setiap harinya.
Banyak olahan minuman sejak zaman dahulu, mulai dari yang
menyehatkan hingga yang menyesatkan. Minuman-minuman tersebut dihidangkan tidak
hanya dalam acara-acara tertentu, melainkan kehendak dari peminumnya sendiri.
Sebelum Islam datang ke muka bumi ini, di tanah arab
sudah menjadi kebiasaan setiap orang meminum khamr dalam kesehariannya.
Kegiatan itu terus berkembang hingga menyebar ke seluruh lapisan bumi. Tidak
berbeda dengan Indonesia sejak dahulupun sudah ada minuman yang semacam khamr.
Memang secara istilah tidak sama akan tetapi secara efek yang ditimbulkan
adalah sama, di Indonesia ini minuman yang sejenis dengan khamr tersebut adalah
minuman yang beralkohol.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian alkohol
2.
Manfaat alkohol\
3.
Hukum alkohol
C.
PENGERTIAN ALKOHOL
Minuman yang beralkohol adalah minuman yang mengandung
alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku
nabati mengandung karbohidrat, misalnya biji-bjian, nira dan lain-lain
sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang
termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per.Menkes
No. 86/1977).[1]
Sedangkan alkohol sendiri adalah istilah yang umum untuk
senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus
hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol
tersebut adalah R-OH atau Ar-OH dimana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus
aril.[2]
D.
MANFAAT ALKOHOL
Alkohol dalam senyawa kimia banyak bentuknya, diantaranya
yang paling sering ditemukan dalam kesaharian adalah adalah metanol, etanol dan
propan-2-ol. Manfaat dari senyawa-senyawa tersebut adalah :
1.
Etanol
·
Etanol sering digunakan dalam campuran minuman-minuman
beralkohol.
·
Minuman keras yang diproduksi dalam skala industri.
·
Bisa digunakan sebagai bahan bakar.
·
Sebagai bahan pelarut parfum dan kosmetik.
2.
Metanol
·
Bisa digunakan sebagai bahan bakar.
·
Sebagai sebuah stok industri.
3.
Propan-2-ol
·
Digunakan sebagai bahan pelarut dalam situasi yang
berbeda.[3]
Banyak manfaat lain yang bisa diperoleh dari alkohol,
seperti alkohol digunakan untuk pembersih kuman dan lain sebagainya.
E.
HUKUM ALKOHOL
Hukum alkohol yang dimaksud disini adalah hukum ketika
alkohol tersebut bercampur dengan minuman. Berdasarkan fatwa MUI hukum minuman
beralkohol adalah haram, meminum minuman beralkohol sedikit atau banyak
hukumnya adalah haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan,
memperdagangkan, membeli, dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan
minuman beralkohol.
Hukum haram tersebut didasarkan atas :
1.
QS. Al-Maidah : 90
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í ô`ÏiB
È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè?
ÇÒÉÈ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.[4]
2.
Hadis Rasulullah SAW :
لعن الله الخمر وشاربها وساقيها ومبتاعها وبائعها وعاصرحا ومعتصرها وحاملها
والمحمولة إليها
Allah melaknat (mengutuk) khamar,
peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau
penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya. (HR. Ahmad dan Thabrani dari Ibnu
‘Umar).
3. Hadis Rasulullah SAW :
كل مسكر خمر وكل خمر حرام
Semua yang memabukkan adalah
khamar dan semua khamar adalah haram. (HR Muslim dari Ibnu ‘Umar).[5]
F.
PROBLEMATIKA ALKOHOL
1.
Alkohol tidak sama dengan khamar
Semua
ulama telah sepakat bahwa khamar memabukkan dan haram hukumnya, akan tetapi
terdapat perbedaan dikalangan ulama tentang najis tidaknya khamar sebagaimana
lafads “rijs” yang diterangkan dalam QS Al-Maidah ayat 90. Khamar itu najis
menurut pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan
para ulama lainnya, sedangkan menurut Imam Rabi’ah dan Imam Dawud azh-Zahiri
menyatakan khamar tidak najis. Begitu juga sebaliknya dengan alkohol, alkohol
diharamkan karena sifat memabukkannya dalam minuman beralkohol tersebut,
mengenai najis tidaknya alkohol juga terjadi perbedaan pendapat, namun lebih
meringankan pendapat yang menyatakan bahwa alkohol itu tidaklah najis.
Menurut
saya alkohol jelas tidak sama dengan khamar najisnya khamar telah dihukumi
langsung dengan al-qur’an sedangkan alkohol tidak ada dalil yang menyatakan
hukumnya najisnya secara langsung. Selain itu alkohol juga banyak manfaatnya
terlebih selalu digunakan dalam keseharian, dalam dunia kedokteran,
obat-obatan, makanan dan minuman, kosmetik dan lain sebagainya.
2.
Hukum memakai parfum beralkohol
Sebagaimana
yang telah dijelaskan diatas, salah satu dari kegunaan alkohol adalah sebagai
bahan pelarut dalam hal ini sebagai pelarut parfum. Hukum memakai parfum
beralkohol adalah tidak haram.[6]
3.
Tape (makanan) beralkohol
Sekian
banyak buah dan makanan yang mengandung
alkohol, tetapi tidak diharamkan karena ia tidak memabukkan bila dimakan
ataupun diminum secara wajar oleh orang normal. Selama secara normal tidak
memabukkan maka tidak haram, akan tetapi bila diolah sedemikian rupa sehingga
memabukkan maka yang demkiam tersebut adalah haram.[7]
G.
KESIMPULAN
Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik
apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang
terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau
Ar-OH dimana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril.
Secara umum manfaat dari alkohol adalah sebagai bahan
pelarut, bisa digunakan sebagai bahan bakar, sebuah stok industri.
Hukum alkohol adalah haram ketika bercampur dengan
minuman dan minuman tersebut memabukkan.
H.
DAFTAR PUSTAKA
HIMPUNAN FATWA MEJELIS ULAMA
INDONESIA SEJAK 1975, Jakarta: Erlangga, 2011.
Majlis Muzakarah Al Azhar Panji
Masyarakakat, ISLAM dan MASALAH-MASALAH KEMASYARAKATAN, Jakarta: Pustaka
Panjimas, 1983.
M. Quraish Shihab, FATWA-FATWA M.
QURAISH SHSIHAB, Bandung: Penerbit Mizan, 1999.
[2] Ibid, 736.
[3] http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/sifat_senyawa_organik/alkohol1/kegunaan_alkohol/ diakses
tanggal 4 April 2012.
[4] Qs. Al-Maidah : 90.
[5] HIMPUNAN FATWA MUI, 627.
[6] Majlis Muzakarah Al Azhar Panji
Masyarakakat, ISLAM dan MASALAH-MASALAH KEMASYARAKATAN, (Jakarta: Pustaka
Panjimas, 1983), 426.
[7] M. Quraish Shihab, FATWA-FATWA M. QURAISH
SHSIHAB, (Bandung: Penerbit Mizan, 1999), 53.
Komentar