HUKUM ALKOHOL

ALKOHOL
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“MASAIL FIQHIYYAH ”

Dosen Pengampu :
Ahamad Maesur M.HI

Description: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri (C)
 










Disusun Oleh :
Lukman Hakim : 931101109


JURSAN SYARI’AH
PROGAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN KEDIRI)
2012
A.      PENDAHULUAN
Sebagai kebutuhan manusia, minuman dari dahulu merupakan bagian dari makanan, telah umum bahwa setiap kita makan pasti di sudahi dengan meminum air. Terlebih dari itu meminum air juga membantu kinerja pencernaan kita. Banyak manfaat dari meminum air, selain menghilangkan rasa haus juga menyegarkan badan, bahkan orang yang sehat adalah orang yang banyak minum air sesuai dengan kadarnya setiap harinya.
Banyak olahan minuman sejak zaman dahulu, mulai dari yang menyehatkan hingga yang menyesatkan. Minuman-minuman tersebut dihidangkan tidak hanya dalam acara-acara tertentu, melainkan kehendak dari peminumnya sendiri.
Sebelum Islam datang ke muka bumi ini, di tanah arab sudah menjadi kebiasaan setiap orang meminum khamr dalam kesehariannya. Kegiatan itu terus berkembang hingga menyebar ke seluruh lapisan bumi. Tidak berbeda dengan Indonesia sejak dahulupun sudah ada minuman yang semacam khamr. Memang secara istilah tidak sama akan tetapi secara efek yang ditimbulkan adalah sama, di Indonesia ini minuman yang sejenis dengan khamr tersebut adalah minuman yang beralkohol.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Pengertian alkohol
2.         Manfaat alkohol\
3.         Hukum alkohol

C.       PENGERTIAN ALKOHOL
Minuman yang beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati mengandung karbohidrat, misalnya biji-bjian, nira dan lain-lain sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per.Menkes No. 86/1977).[1] 
Sedangkan alkohol sendiri adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH dimana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril.[2]
D.      MANFAAT ALKOHOL
Alkohol dalam senyawa kimia banyak bentuknya, diantaranya yang paling sering ditemukan dalam kesaharian adalah adalah metanol, etanol dan propan-2-ol. Manfaat dari senyawa-senyawa tersebut adalah :
1.         Etanol
·           Etanol sering digunakan dalam campuran minuman-minuman beralkohol.
·           Minuman keras yang diproduksi dalam skala industri.
·           Bisa digunakan sebagai bahan bakar.
·           Sebagai bahan pelarut parfum dan kosmetik.
2.         Metanol
·           Bisa digunakan sebagai bahan bakar.
·           Sebagai sebuah stok industri.
3.         Propan-2-ol
·           Digunakan sebagai bahan pelarut dalam situasi yang berbeda.[3]
Banyak manfaat lain yang bisa diperoleh dari alkohol, seperti alkohol digunakan untuk pembersih kuman dan lain sebagainya.

E.       HUKUM ALKOHOL
Hukum alkohol yang dimaksud disini adalah hukum ketika alkohol tersebut bercampur dengan minuman. Berdasarkan fatwa MUI hukum minuman beralkohol adalah haram, meminum minuman beralkohol sedikit atau banyak hukumnya adalah haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli, dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.
Hukum haram tersebut didasarkan atas :
1.      QS. Al-Maidah : 90
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[4]
2.      Hadis Rasulullah SAW :

لعن الله الخمر وشاربها وساقيها ومبتاعها وبائعها وعاصرحا ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليها
Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya. (HR. Ahmad dan Thabrani dari Ibnu ‘Umar).
3.      Hadis Rasulullah SAW :

كل مسكر خمر وكل خمر حرام
Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram. (HR Muslim dari Ibnu ‘Umar).[5]

F.        PROBLEMATIKA ALKOHOL
1.      Alkohol tidak sama dengan khamar
Semua ulama telah sepakat bahwa khamar memabukkan dan haram hukumnya, akan tetapi terdapat perbedaan dikalangan ulama tentang najis tidaknya khamar sebagaimana lafads “rijs” yang diterangkan dalam QS Al-Maidah ayat 90. Khamar itu najis menurut pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan para ulama lainnya, sedangkan menurut Imam Rabi’ah dan Imam Dawud azh-Zahiri menyatakan khamar tidak najis. Begitu juga sebaliknya dengan alkohol, alkohol diharamkan karena sifat memabukkannya dalam minuman beralkohol tersebut, mengenai najis tidaknya alkohol juga terjadi perbedaan pendapat, namun lebih meringankan pendapat yang menyatakan bahwa alkohol itu tidaklah najis.
Menurut saya alkohol jelas tidak sama dengan khamar najisnya khamar telah dihukumi langsung dengan al-qur’an sedangkan alkohol tidak ada dalil yang menyatakan hukumnya najisnya secara langsung. Selain itu alkohol juga banyak manfaatnya terlebih selalu digunakan dalam keseharian, dalam dunia kedokteran, obat-obatan, makanan dan minuman, kosmetik dan lain sebagainya.  
2.      Hukum memakai parfum beralkohol
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, salah satu dari kegunaan alkohol adalah sebagai bahan pelarut dalam hal ini sebagai pelarut parfum. Hukum memakai parfum beralkohol adalah tidak haram.[6]
3.      Tape (makanan) beralkohol
Sekian banyak buah  dan makanan yang mengandung alkohol, tetapi tidak diharamkan karena ia tidak memabukkan bila dimakan ataupun diminum secara wajar oleh orang normal. Selama secara normal tidak memabukkan maka tidak haram, akan tetapi bila diolah sedemikian rupa sehingga memabukkan maka yang demkiam tersebut adalah haram.[7]

G.      KESIMPULAN
Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH dimana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril.
Secara umum manfaat dari alkohol adalah sebagai bahan pelarut, bisa digunakan sebagai bahan bakar, sebuah stok industri.
Hukum alkohol adalah haram ketika bercampur dengan minuman dan minuman tersebut memabukkan.

H.      DAFTAR PUSTAKA
HIMPUNAN FATWA MEJELIS ULAMA INDONESIA SEJAK 1975, Jakarta: Erlangga, 2011.
Majlis Muzakarah Al Azhar Panji Masyarakakat, ISLAM dan MASALAH-MASALAH KEMASYARAKATAN, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.
M. Quraish Shihab, FATWA-FATWA M. QURAISH SHSIHAB, Bandung: Penerbit Mizan, 1999.




 
    




[1] HIMPUNAN FATWA MEJELIS ULAMA INDONESIA SEJAK 1975, (Jakarta: Erlangga, 2011), 624-5.
[2] Ibid, 736.
[4] Qs. Al-Maidah : 90.
[5] HIMPUNAN FATWA MUI, 627.
[6] Majlis Muzakarah Al Azhar Panji Masyarakakat, ISLAM dan MASALAH-MASALAH KEMASYARAKATAN, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983), 426.
[7] M. Quraish Shihab, FATWA-FATWA M. QURAISH SHSIHAB, (Bandung: Penerbit Mizan, 1999), 53.

Komentar

Postingan Populer